Berita

    Featured Image

    9 Kesalahan yang Jarang Disadari dan Berakibat Tilang

    Banyak penyebab kena tilang di jalan yang jarang disadari oleh para pengendara. Ini akibat kurangnya kesadaran pengendara mengenai tata tertib berkendara. Akhirnya, Anda yang melakukan kesalahan harus membayar denda.

    Bahkan, kendaraan Anda berisiko disita oleh pihak kepolisian. Bila tidak ingin terkena tilang, maka Anda perlu menyadari apa saja kesalahan saat di jalan yang perlu Anda hindari. Informasi berikut akan menjawabnya untuk Anda.

    9 Penyebab Kena Tilang di Jalan yang Jarang Disadari

    Tilang ditujukan sebagai bukti bahwa pengendara melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku. Berbagai penyebab berikut akan membuat Anda terkena tilang:

    • Melanggar Batas Kecepatan

    Umumnya, terdapat batas kecepatan di jalan seperti 60 km/jam. Bila melampaui batas kecepatan tersebut, Anda akan terkena tilang. Sebab, berkendara dalam kecepatan tinggi rentan menyebabkan kecelakaan. Jadi, sebaiknya patuhi batas kecepatan ideal.

    • Menggunakan Ponsel saat Berkendara

    Ponsel berisiko membuyarkan konsentrasi pengendara di jalan. Bermain ponsel sambil berkendara juga termasuk penyebab utama kecelakaan. Bila melanggar, maka Anda akan dikenakan denda hingga Rp750 ribu.

    • Memodifikasi Kendaraan Berlebihan

    Pemicu Anda kena tilang berikutnya adalah modifikasi kendaraan yang berlebihan. Knalpot modif dengan suara nyaring jadi salah satu contohnya. Modifikasi tersebut termasuk jenis yang mengganggu kenyamanan berkendara pengguna jalan.

    Modifikasi berlebihan lainnya yang harus Anda hindari seperti merubah mesin, rangka motor, hingga dimensi kendaraan.

    • Membawa Terlalu Banyak Angkutan 

    Mengangkut barang berlebihan pun rentan membuat Anda terkena tilang. Ini mengingat kendaraan memiliki batas maksimal dalam membawa angkutan. Apabila melebihi batasnya, diri sendiri dan pengendara lain jadi berada dalam situasi tidak aman.

    • Melawan Arus 

    Penyebab kena tilang di jalan selanjutnya adalah melawan arus. Ini kerap terjadi pada kota besar, contohnya Jakarta. Melakukan kesalahan ini mengharuskan Anda membayar denda hingga Rp500 ribu.

    • Melewati Zebra Cross

    Melewati Zebra CrossPexels.com

    Zebra cross diperuntukkan sebagai jalur penyeberangan pejalan kaki. Itulah mengapa, Anda perlu mendahulukan pejalan kaki. Bila melewati dan melanggar, denda yang dikenakan sampai Rp500 ribu.

    • Melepas Komponen Kendaraan

    Melepas komponen seperti lampu utama hingga kaca spion pada kendaraan termasuk pelanggaran. Ini dikarenakan komponen sejenis tersebut termasuk persyaratan teknis berkendara. Jika kekurangan salah satu komponen, polisi akan menilang Anda.

    • Melupakan Lampu saat Siang Hari 

    Pengendara motor perlu menyalakan lampu utama saat berkendara di siang hari. Ini demi meminimalkan risiko kecelakaan. Bila tidak menyalakan, maka Anda bisa terkena tilang khususnya saat ada razia.

    • Melanggar Rambu Lalu Lintas

    Rambu lalu lintas banyak jenisnya. Setiap rambu mewakili suatu perintah, larangan, hingga peringatan untuk mengatur para pengendara di jalan. Salah satu contohnya adalah simbol huruf ‘S’ dicoret garis diagonal merah sebagai perintah ‘dilarang berhenti’.

    Selain simbol huruf, terdapat pula simbol angka dan gambar. Simbol angka umumnya untuk mengatur batas kecepatan dan ketinggian kendaraan. Sementara itu, simbol gambar seperti gambar motor dan mobil untuk perintah dilarang masuk.